Senin, 22 Agustus 2011

Penghitungan Pajak Dana BOS


Penghitungan PPh pasal 22 atas pembelian barang yang dananya dari APBN/APBD:
Contoh perhitungan PPh pasal 22
bendaharawan 
PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN dan PPnBM

Contoh Kasus
Pada tanggal 21 April 2007, Dinas Pendidikan membeli mebel dan peralatan kantor lainnya dari
Utama Furniture dengan nilai Rp220.000.000 (termasuk PPN 10%) PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara dinas Pendidikan adalah:
DPP:
(100/110) x Rp220.000.000 = Rp200.000.000
PPh pasal 22:
1,5 % x Rp200.000.000 = Rp3.000.000
Contoh Kasus
Hotel satria merupakan salah satu BUMN di bidang jasa perhotelan, pada bulan Juni 2007 membeli televisi seharga Rp209.000.000 untuk mengganti beberapa televisi di kamar yang sudah rusak. Dari jumlah pembayaran tersebut Rp99.000.000 didanai dengan APBN. Jumlah pembayaran  tersebut termasuk PPN 10%. PPh pasal 22 yang dipungut oleh hotel satria adalah:
DPP:
(100/110) x Rp99.000.000 = Rp90.000.000
PPh pasal 22:
1,5% x R 90.000.000 = R 1.350.000

Contoh Kasus
Pada 20 Juli 2007 PT Telkom Wilayah Semarang membeli barang seharga Rp390.000.000 dari PT. Utama, harga ini termasuk PPN 10% dan PPnBM 20%. PPh pasal 22 dihitung sebagai berikut:
DPP:
{100% / (110%+20%)} x Rp390.000.000=Rp300.000.000
PPh pasal 22 yang dipungut oleh PT Telkom Semarang
1,5% x Rp300.000.000 = Rp4.500.000

Tatacara pemungutan dan penyetoran
pph pasal 22
1. PPh pasal 22 impor, dipungut dan harus disetor sendiri oleh importir ke bank devisa pada saat pembayaran bea masuk.
2. PPh pasal 22 impor oleh dirjen Bea Cukai, dipungut pada saat pembayaran bea masuk


eNews & Updates

Sebagai awal dari perkenalan kita, enter email epepada!